Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Penyusunan Program:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat;
c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi;
e. melakukan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Direktorat;
f. melakukan penyajian data dan informasi program di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi;
h. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi, dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
