Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Direktorat; g. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan program di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta eksplorasi dan dokumentasi; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id