Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
