Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, air conditioning, air, dan gas di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melakukan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
