Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, air conditioning, air, dan gas di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melakukan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda