Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melakukan pemilahan, penyortiran, dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melakukan penyusunan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melakukan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melakukan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda