Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melakukan pemilahan, penyortiran, dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan usul penghapusan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melakukan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melakukan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
