Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; k. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal Kebudayaan; l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; n. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Direktorat Jenderal Kebudayaan; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda