Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas pimpinan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
n. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Direktorat Jenderal Kebudayaan;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
