Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang kebudayaan; c. melakukan penyusunan informasi kegiatan di bidang kebudayaan; d. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang kebudayaan; g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar dan/atau bekerja pada lembaga kebudayaan; i. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang kebudayaan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda