Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang kebudayaan;
c. melakukan penyusunan informasi kegiatan di bidang kebudayaan;
d. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar dan/atau bekerja pada lembaga kebudayaan;
i. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang kebudayaan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
