Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
l. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
m. melakukan urusan peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
n. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
o. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
p. melakukan pemantauan dan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
