Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang kebudayaan;
c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang kebudayaan;
e. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal di bidang kebudayaan;
f. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan;
g. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
