Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang kebudayaan; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang kebudayaan; e. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal di bidang kebudayaan; g. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melaksanakan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; k. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; l. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; m. melaksanakaan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; n. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; o. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; p. melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; q. melaksanakan administrasi penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; r. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; s. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang kebudayaan; t. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar dan/atau bekerja pada lembaga kebudayaan; u. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai Direktorat Jenderal Kebudayaan; v. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan; w. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang kebudayaan; x. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tatalaksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; y. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan z. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id