Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang kebudayaan;
c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang kebudayaan;
e. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal di bidang kebudayaan;
g. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melaksanakan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
l. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
m. melaksanakaan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
n. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
o. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
p. melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
q. melaksanakan administrasi penilaian penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
r. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
s. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang kebudayaan;
t. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar dan/atau bekerja pada lembaga kebudayaan;
u. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai Direktorat Jenderal Kebudayaan;
v. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kebudayaan;
w. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang kebudayaan;
x. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tatalaksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
y. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
z. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
