Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan penyusunan neraca keuangan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep program kerja Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id