Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; k. melakukan mutasi penggajian pegawai Direktorat Jenderal Kebudayaan; l. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id