Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k. melakukan mutasi penggajian pegawai Direktorat Jenderal Kebudayaan;
l. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
