Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melakukan pencairan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
