Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melakukan verifikasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melakukan pencairan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda