Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan perencanaan pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya belanja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi penghitungan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; k. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; l. melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; m. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; n. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; o. melaksanakan evaluasi laporan keuangan Direktorat Jenderal Kebudayaan; p. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id