Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan perencanaan pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya belanja di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi penghitungan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
l. melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
m. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
n. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
o. melaksanakan evaluasi laporan keuangan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
p. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
