Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan laporan dan pengolahan data perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran kebudayaan;
c. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melakukan pemantauan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda
