Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id