Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
