Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem informasi manajemen kebudayaan; c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kebudayaan; d. melakukan analisis data dan informasi bidang kebudayaan; e. melakukan penyajian data dan informasi kebudayaan; f. melakukan pemutakhiran data kebudayaan; g. melakukan pemberian layanan data dan informasi kebudayaan; h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id