Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data dan Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rancangan pengembangan sistem informasi manajemen kebudayaan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data kebudayaan;
d. melakukan analisis data dan informasi bidang kebudayaan;
e. melakukan penyajian data dan informasi kebudayaan;
f. melakukan pemutakhiran data kebudayaan;
g. melakukan pemberian layanan data dan informasi kebudayaan;
h. melakukan penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
