Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Kebudayaan; c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan; e. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan; f. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen kebudayaan; g. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang kebudayaan; h. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; i. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; j. melaksanakan penyesuaian rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; l. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Pasal.id