Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DL LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang kebudayaan;
e. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan di bidang kebudayaan;
f. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan di bidang kebudayaan;
h. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
j. melaksanakan penyesuaian rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
l. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan
o. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Koreksi Anda
