Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Kepala LPPKS menyampaikan hasil pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan instansi terkait.
Koreksi Anda
