Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama yang baik di lingkungan internal maupun eksternal LPPKS;
b. melaksanakan akuntabilitas kinerja;
c. melaporkan kegiatan yang menjadi tangggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda
