Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan LPPKS.
(2) Seksi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah.
(3) Seksi Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan, peningkatan kompetensi, dan evaluasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah.
Koreksi Anda
