Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPKS menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah; b. pengelolaan data dan informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah; c. fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi kepala sekolah; d. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah; serta e. pelaksanaan urusan administrasi LPPKS.
Koreksi Anda