Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPPKS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program penyiapan, pengembangan, dan pemberdayaan kepala sekolah;
b. pengelolaan data dan informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah;
c. fasilitasi dan pelaksanaan penyiapan dan peningkatan kompetensi kepala sekolah;
d. evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi kepala sekolah; serta
e. pelaksanaan urusan administrasi LPPKS.
Koreksi Anda
