Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) LPPKS dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2012 | Pasal.id