Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda