Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASIL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Perumusan Naskah Proklamasi harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Koreksi Anda
