Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berkoordinasi dengan: a. Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; b. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan c. unit organisasi terkait lainnya atau perorangan di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id