Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASIL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berkoordinasi dengan:
a. Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
c. unit organisasi terkait lainnya atau perorangan di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
