Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASIL
Teks Saat Ini
Kepala Museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan jabatan struktural eselon IV.b atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
