Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; b. pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; c. pelaksanaan registrasi koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi; d. pelaksanaan perawatan perumusan naskah proklamasi; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; f. pelaksanaan pengamanan koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi; g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi; i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id