Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PERUMUSAN NASKAH PROKLAMASIL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Perumusan Naskah Proklamasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
c. pelaksanaan registrasi koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
d. pelaksanaan perawatan perumusan naskah proklamasi;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
f. pelaksanaan pengamanan koleksi Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah perumusan naskah proklamasi;
i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Koreksi Anda
