Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Teks Saat Ini
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
