Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id