Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
