Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mulai berlaku:
a. Semua tugas dan fungsi sebagaimana pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Sumpah Pemuda masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
b. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
