Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Teks Saat Ini
Kepala Museum Sumpah Pemuda wajib bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda
