Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Museum Sumpah Pemuda dan kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta kerja sama baik di lingkungan internal maupun eksternal Museum Sumpah Pemuda; b. melaksanakan akuntabilitas kinerja; dan c. melaporkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada atasan secara berjenjang.
Koreksi Anda