Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Sumpah Pemuda harus menyusun:
a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Museum Sumpah Pemuda; dan
b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Sumpah Pemuda.
Koreksi Anda
