Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Sumpah Pemuda harus menyusun: a. peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Museum Sumpah Pemuda; dan b. analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Sumpah Pemuda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id