Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sumpah Pemuda menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda; b. pengumpulan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; c. pelaksanaan registrasi koleksi Museum Sumpah Pemuda; d. pelaksanaan perawatan koleksi Museum Sumpah Pemuda; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; f. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah sumpah pemuda; g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda; i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Sumpah Pemuda; j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Sumpah Pemuda; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Sumpah Pemuda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id