Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM SUMPAH PEMUDA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Sumpah Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
b. pengumpulan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
c. pelaksanaan registrasi koleksi Museum Sumpah Pemuda;
d. pelaksanaan perawatan koleksi Museum Sumpah Pemuda;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
f. pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
g. pelaksanaan dokumentasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
h. pelaksanaan layanan edukasi benda bernilai sejarah sumpah pemuda;
i. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Sumpah Pemuda;
j. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum Sumpah Pemuda; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Sumpah Pemuda.
Koreksi Anda
