Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan masih tetap dilaksanakan sampai dengan ditetapkannya tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
