Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala LPMP menyampaikan hasil pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah serta supervisi dan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Pasal.id