Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 LPMP berkoordinasi dengan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan perguruan tinggi.
Koreksi Anda