Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) LPMP yang berlokasi di Sulawesi Barat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu;
d. Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan LPMP.
(3) Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah.
(4) Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan supervisi, fasilitasi, dan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.
Koreksi Anda
