Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Teks Saat Ini
Bagan Organisasi Museum Kepresidenan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Koreksi Anda
