Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas unit kerja sebagai penjabaran tugas dan fungsi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda