Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Museum Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya: a. wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Kebudayaan dan pimpinan unit kerja yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Museum Kepresidenan. b. wajib mengolah dan menggunakan laporan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id