Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit kerja wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id