Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja membantu Kepala Museum Kepresidenan dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda
