Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja membantu Kepala Museum Kepresidenan dalam melaksanakan tugas di bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda