Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Kepresidenan berkoordinasi dengan:
a. Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan;
b. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
c. lembaga/organisasi yang terkait dengan Museum Kepresidenan baik nasional maupun internasional; dan
d. unit organisasi terkait lainnya atau perorangan di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
