Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Museum Kepresidenan berkoordinasi dengan: a. Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan; b. pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; c. lembaga/organisasi yang terkait dengan Museum Kepresidenan baik nasional maupun internasional; dan d. unit organisasi terkait lainnya atau perorangan di dalam dan di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda