Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Museum Kepresidenan merupakan jabatan struktural eselon III.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
