Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Teks Saat Ini
Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, penyajian, layanan informasi, publikasi, layanan edukasi, dan kemitraan.
Koreksi Anda
