Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, penyajian, layanan informasi, publikasi, layanan edukasi, dan kemitraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id