Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Koleksi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengadaan, registrasi, dokumentasi, pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi Museum Kepresidenan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id