Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Teks Saat Ini
Museum Kepresidenan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbag Tata Usaha;
c. Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Koleksi;
d. Seksi Pemanfaatan dan Kemitraan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
