Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan ; b. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi koleksi Museum Kepresidenan; c. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi Museum Kepresidenan; d. pelaksanaan pemanfaatan koleksi Museum Kepresidenan; e. pelaksanaan penyajian dan publikasi koleksi Museum Kepresidenan; f. pelaksanaan layanan edukasi Museum Kepresidenan; g. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Kepresidenan; h. pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Kepresidenan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Pasal.id