Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM KEPERESIDENAN REPUBLIK INDONESIA BALAI KIRTI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengadaan koleksi Museum Kepresidenan ;
b. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi koleksi Museum Kepresidenan;
c. pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan koleksi Museum Kepresidenan;
d. pelaksanaan pemanfaatan koleksi Museum Kepresidenan;
e. pelaksanaan penyajian dan publikasi koleksi Museum Kepresidenan;
f. pelaksanaan layanan edukasi Museum Kepresidenan;
g. pelaksanaan kemitraan pengelolaan Museum Kepresidenan;
h. pengelolaan perpustakaan Museum Kepresidenan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum Kepresidenan.
Koreksi Anda
